Lompat ke isi utama

Berita

NILAI-NILAI INTI BAWASLU

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga yang berwenang mengawasi penyelenggaraan Pemilu agar berjalan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bawaslu berlandaskan pada nilai–nilai inti yang menjadi pedoman moral, etika, serta profesionalisme seluruh jajaran pengawas pemilu.

Berikut ini nilai–nilai inti Bawaslu :
    1.    Integritas
    •    Menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan keadilan dalam setiap tindakan pengawasan pemilu.
    •    Tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi objektivitas.
    •    Contoh implementasi: menolak intervensi pihak manapun dalam pengambilan keputusan.
    2.    Keadilan
    •    Memberikan perlakuan yang sama kepada semua peserta pemilu.
    •    Memastikan proses pengawasan, penanganan pelanggaran, dan sengketa pemilu berjalan tanpa diskriminasi.
    •    Contoh implementasi: menindak pelanggaran dari semua pihak secara setara.
    3.    Kepastian Hukum
    •    Menjalankan fungsi pengawasan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
    •    Menegakkan aturan dengan konsisten agar tercipta keadilan bagi seluruh pihak.
    •    Contoh implementasi: penanganan pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilu sesuai mekanisme hukum.
    4.    Profesionalisme
    •    Melaksanakan tugas pengawasan dengan kemampuan, ketelitian, dan tanggung jawab tinggi.
    •    Mengedepankan kualitas kinerja dan kompetensi dalam bertugas.
    •    Contoh implementasi: pengawas pemilu wajib memahami regulasi dan menerapkannya dengan tepat.
    5.    Kemandirian
    •    Tidak dipengaruhi atau dikendalikan oleh kekuatan politik, ekonomi, maupun kepentingan kelompok tertentu.
    •    Fokus pada tugas kelembagaan demi kepentingan demokrasi.
    •    Contoh implementasi: menjaga netralitas tanpa memihak peserta pemilu manapun.
    6.    Akuntabilitas
    •    Bertanggung jawab atas setiap keputusan, kebijakan, dan tindakan pengawasan.
    •    Laporan kegiatan dapat diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi.
    •    Contoh implementasi: menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada masyarakat.
    7.    Transparansi
    •    Menyampaikan informasi penyelenggaraan dan hasil pengawasan secara terbuka.
    •    Menjamin akses masyarakat terhadap informasi publik sesuai aturan.
    •    Contoh implementasi: publikasi hasil pengawasan di media massa atau website resmi Bawaslu.

Dalam praktiknya, nilai–nilai inti Bawaslu diwujudkan melalui:
    •    Pengawasan melekat di setiap tahapan pemilu.
    •    Penanganan pelanggaran dengan cepat, tepat, dan adil.
    •    Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan partisipatif.
    •    Menjaga netralitas ASN, TNI, dan Polri selama pemilu.
    •    Membangun koordinasi dengan KPU, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya.

Nilai–nilai inti Bawaslu menjadi fondasi moral dan etika dalam melaksanakan tugas pengawasan pemilu. Dengan integritas, keadilan, profesionalisme, kemandirian, akuntabilitas, serta transparansi, Bawaslu diharapkan mampu mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan dipercaya oleh rakyat.

Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura

Editor: Tim Humas Bawaslu Mura