Lompat ke isi utama

Berita

OBJEK PENGAWASAN BAWASLU

Salah satu aspek penting dalam tugas Bawaslu adalah menentukan objek pengawasan, yaitu apa saja yang harus diawasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Beikut landasan objek pengawasan Bawaslu :
    1.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
    2.    Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
    3.    Peraturan KPU terkait tahapan pemilu.

Berikut tujuan objek pengawasan Bawaslu :
    1.    Memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai aturan.
    2.    Menjamin penyelenggara, peserta, dan pemilih mematuhi prinsip pemilu yang demokratis.
    3.    Mencegah, menemukan, dan menindak pelanggaran pemilu.
    4.    Menjaga netralitas aparatur negara dan lembaga penyelenggara pemilu.

Berikut objek pengawasan Bawaslu : 
1. Tahapan Penyelenggaraan Pemilu
    •    Perencanaan program, jadwal, dan anggaran pemilu.
    •    Pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu.
    •    Penetapan partai politik, pasangan calon, dan calon legislatif/DPD.
    •    Penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi.
    •    Pencalonan anggota legislatif, DPD, Presiden/Wapres.
    •    Kampanye pemilu (metode, materi, dana, dan pelaksana).
    •    Distribusi logistik pemilu.
    •    Pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
    •    Rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua tingkatan.
    •    Penetapan hasil pemilu dan penetapan calon terpilih.
    •    Pengucapan sumpah/janji dan pelantikan pejabat terpilih.

2. Penyelenggara Pemilu
    •    Netralitas dan independensi KPU beserta jajarannya (PPK, PPS, KPPS).
    •    Kepatuhan terhadap kode etik penyelenggara pemilu.
    •    Profesionalisme dan integritas dalam melaksanakan tahapan.

3. Peserta Pemilu dan Tim Kampanye
    •    Kepatuhan peserta pemilu terhadap aturan kampanye.
    •    Transparansi dan akuntabilitas dana kampanye.
    •    Larangan kampanye seperti politik uang, ujaran kebencian, SARA, dan kampanye di tempat ibadah/pendidikan/pemerintahan.

4. Netralitas Aparatur Negara
    •    ASN (Aparatur Sipil Negara).
    •    TNI dan Polri.
    •    Kepala desa dan perangkat desa.
    •    Pejabat BUMN/BUMD.

5. Media Massa dan Iklan Kampanye
    •    Keseimbangan, independensi, dan proporsionalitas pemberitaan.
    •    Kepatuhan media terhadap jadwal dan aturan iklan kampanye.
    •    Larangan penyiaran kampanye yang mengandung hoaks, SARA, atau politik uang.

6. Partisipasi Masyarakat
    •    Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif.
    •    Laporan pelanggaran dari masyarakat.
    •    Gerakan edukasi dan pencegahan pelanggaran pemilu.

Objek pengawasan Bawaslu mencakup seluruh aspek penting penyelenggaraan pemilu, mulai dari tahap persiapan hingga penetapan hasil. Dengan adanya pengawasan yang menyeluruh, diharapkan pemilu dapat berjalan sesuai asas demokrasi, menjunjung tinggi keadilan, dan menjaga kepercayaan rakyat terhadap proses politik di Indonesia.

Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura

Editor: Tim Humas Bawaslu Mura