PELANGGARAN ADMINISTRATIF DAN PROSEDURAL PEMILU
|
Contoh Pelanggaran Administratif & Prosedural Pemilu
1. DPT (Daftar Pemilih Tetap) Bermasalah
• Ada pemilih ganda dalam DPT.
• Pemilih yang sudah meninggal masih tercatat.
• Pemilih memenuhi syarat (misalnya pemilih pemula) tidak masuk DPT.
• Dampak: sebagian warga kehilangan hak pilih atau menimbulkan kecurigaan manipulasi.
2. TPS (Tempat Pemungutan Suara) Tidak Sesuai Aturan
• Lokasi TPS ditempatkan di tempat ibadah, rumah pribadi calon, atau fasilitas pemerintah yang dilarang.
• Jumlah pemilih di TPS melebihi batas maksimal (500 orang per TPS).
• Proses pemungutan suara tidak sesuai prosedur, misalnya membuka kotak suara sebelum waktunya.
3. Logistik Pemilu Terlambat atau Bermasalah
• Surat suara datang terlambat ke TPS.
• Jumlah surat suara tidak sesuai dengan DPT.
• Surat suara rusak atau tertukar antar dapil.
• Alat coblos, tinta, atau formulir penghitungan tidak lengkap.
• Dampak: pemungutan suara bisa tertunda atau bahkan harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Semua itu masuk kategori pelanggaran administratif/prosedural, bukan pidana. Jika terbukti, biasanya Bawaslu akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada KPU atau bahkan memerintahkan PSU jika kesalahan berdampak serius pada hasil pemilu.
Berikut dasar hukum pelanggaran administrasi Pemilu :
1. Pasal 454 – 462 UU No. 7 Tahun 2017
• Menjelaskan definisi, jenis, dan tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilu.
Pasal 454 ayat (1)
“Pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi penyelenggaraan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.”
Pasal 456
• Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS berwenang menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Pasal 460 – 462
• Jika terbukti, Bawaslu memberi rekomendasi perbaikan administratif kepada KPU.
• Dalam kasus serius, rekomendasi bisa berupa pembatalan calon, pembatalan daftar pemilih, atau pemungutan suara ulang (PSU).
Pelanggaran administrasi/prosedural tidak diproses pidana, tetapi wajib diperbaiki/ditindaklanjuti secara administrasi. Jika kesalahan berdampak serius (misalnya DPT salah besar atau logistik rusak massal), Bawaslu bisa merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU).
Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura