Lompat ke isi utama

Berita

Pemilih Pemula, Suaramu Berarti. Kenali Hak Pilih dan Jadilah Pemilih Cerdas

Pemilihan umum (Pemilu) merupakan salah satu sarana bagi rakyat untuk menggunakan kedaulatannya dalam menentukan pemimpin dan wakil rakyat. Bagi pemilih pemula, menggunakan hak pilih untuk pertama kalinya menjadi kesempatan penting untuk berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

Namun, menjadi pemilih tidak hanya tentang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan mencoblos surat suara. Pemilih juga perlu memahami hak dan ketentuannya, memastikan terdaftar sebagai pemilih, serta mencari informasi yang benar sebelum menentukan pilihan.

Siapa yang Disebut Pemilih Pemula?

Pemilih pemula adalah warga negara yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan. Kelompok ini umumnya mencakup warga yang baru memenuhi persyaratan sebagai pemilih.

Berdasarkan Pasal 198 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.

Ketentuan tersebut juga perlu dibaca bersama persyaratan pemilih lainnya, termasuk tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri.

Artinya, usia bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan. Calon pemilih juga perlu memastikan bahwa dirinya memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.

Pastikan Namamu Terdaftar sebagai Pemilih

Salah satu langkah penting bagi pemilih pemula adalah memastikan data dirinya tercatat dalam daftar pemilih.

Pasal 199 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih untuk dapat menggunakan hak memilih, kecuali dalam keadaan yang ditentukan lain oleh undang-undang.

Karena itu, masyarakat yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih perlu memperhatikan proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemilih dapat memeriksa informasi daftar pemilih melalui kanal resmi KPU, termasuk situs Cek DPT Online apabila layanan tersebut tersedia, atau menghubungi KPU kabupaten/kota setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Pemeriksaan ini penting agar pemilih mengetahui status pencatatannya dan dapat mengikuti prosedur yang berlaku apabila menemukan data yang belum sesuai.

Kenali Calon Sebelum Menentukan Pilihan

Menjadi pemilih cerdas berarti tidak menentukan pilihan hanya berdasarkan popularitas, ajakan orang lain, atau informasi yang belum terbukti kebenarannya.

Sebelum memilih, masyarakat dapat mempelajari visi, misi, program, serta rekam jejak calon melalui sumber informasi yang tepercaya. Informasi tersebut dapat membantu pemilih menilai kesesuaian program calon dengan kebutuhan masyarakat.

Pemilih juga perlu berhati-hati terhadap berita bohong, informasi yang menyesatkan, ujaran kebencian, dan konten yang sengaja dibuat untuk memengaruhi pilihan tanpa dasar yang jelas.

Dengan membandingkan informasi dari sumber resmi dan tepercaya, pemilih dapat menentukan pilihan secara lebih sadar dan bertanggung jawab.

Gunakan Hak Pilih secara Bebas dan Bertanggung Jawab

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau dikenal dengan istilah Luber Jurdil.

Asas tersebut menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan Pemilu. Pemilih berhak menentukan pilihannya tanpa tekanan atau paksaan, menjaga kerahasiaan pilihannya, serta menggunakan hak pilih sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemilih juga perlu menolak praktik politik uang dan tidak membiarkan pilihan politiknya ditentukan oleh imbalan atau ancaman. Pilihan yang diberikan secara bebas merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas demokrasi.

Pemilih Pemula Juga Bisa Berpartisipasi dalam Pengawasan

Partisipasi masyarakat dalam demokrasi tidak berhenti setelah menggunakan hak pilih. Masyarakat, termasuk pemilih pemula, juga dapat ikut menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu melalui pengawasan partisipatif.

Bentuk partisipasi tersebut dapat dilakukan dengan memahami aturan Pemilu, menyebarkan informasi yang benar, tidak ikut menyebarkan hoaks, serta menyampaikan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi sesuai prosedur yang berlaku.

Bawaslu memiliki tugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu serta mengawasi penyelenggaraan Pemilu sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Keterlibatan masyarakat dapat menjadi dukungan penting dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas.

Saatnya Pemilih Pemula Menjadi Pemilih Cerdas

Pemilih pemula memiliki peran penting dalam menentukan masa depan demokrasi Indonesia. Dengan memahami persyaratan hak pilih, memastikan status dalam daftar pemilih, mempelajari calon, dan menolak politik uang serta informasi yang menyesatkan, pemilih dapat berpartisipasi secara lebih bertanggung jawab.

Bawaslu Kabupaten Musi Rawas mengajak generasi muda untuk mengenali hak pilihnya, meningkatkan kepedulian terhadap proses demokrasi, dan turut mengawasi penyelenggaraan Pemilu sesuai peran masing-masing.

Ingat, suaramu berarti! Jadilah pemilih cerdas, gunakan hak pilih secara bertanggung jawab, dan bersama-sama awasi demokrasi.

Dasar Hukum dan Referensi

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 198 ayat (1) mengenai hak memilih dan Pasal 199 mengenai pendaftaran pemilih.
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, sepanjang ketentuannya masih berlaku dan relevan.
  4. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, untuk konteks pemilihan kepala daerah.

Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura