Pengawasan Pemilu, Kenali Pemantau dan Syarat Pelaporannya
|
Partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang jujur, adil, dan berintegritas. Melalui pemantauan pemilu, masyarakat dapat turut mengawasi pelaksanaan setiap tahapan pemilu agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemantau pemilu merupakan pihak yang melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu. Keberadaan pemantau diharapkan dapat membantu meningkatkan partisipasi publik sekaligus mendorong terwujudnya proses demokrasi yang transparan dan akuntabel.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilihan Umum, pemantauan pemilu dapat dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan, berbadan hukum perkumpulan, maupun organisasi yang tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, terdapat pula lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, serta perwakilan negara sahabat di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, pemantau pemilu harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, serta terdaftar dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Selain melalui pemantauan, masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran pemilu juga dapat berperan aktif dengan menyampaikan laporan kepada pengawas pemilu. Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan oleh warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, maupun pemantau pemilu.
Penyampaian laporan dapat dilakukan secara langsung kepada kantor pengawas pemilu sesuai dengan wilayah terjadinya dugaan pelanggaran, mulai dari Bawaslu hingga jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa sesuai kewenangannya. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui sarana pelaporan yang tersedia, termasuk Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu (SiGap Lapor).
Masyarakat perlu memperhatikan ketentuan waktu pelaporan. Berdasarkan informasi dalam materi edukasi Bawaslu, laporan dugaan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama tujuh hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya menggunakan hak pilihnya, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya pemilu. Keterlibatan masyarakat, baik melalui pemantauan maupun penyampaian laporan dugaan pelanggaran, merupakan bagian penting dalam menjaga integritas demokrasi.
Sumber: Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura