Lompat ke isi utama

Berita

PERAN BAWASLU DALAM PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU)

Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah proses pengulangan pemungutan suara dalam suatu pemilihan, baik itu pemilu, pilkada, atau pemilihan lainnya, yang dilakukan karena terdapat pelanggaran, kesalahan, atau kondisi tertentu yang membuat hasil pemungutan suara sebelumnya dianggap tidak sah atau tidak dapat dipercaya. Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan pemungutan suara yang diadakan kembali di tempat pemungutan suara (TPS) yang sama, setelah pemungutan suara sebelumnya dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dihitung dengan benar. PSU dilakukan untuk memperbaiki kesalahan atau kekeliruan dalam proses pemungutan suara sebelumnya, baik yang disengaja maupun tidak disengaja oleh pemilih atau petugas. PSU diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum).


PSU bisa dilakukan karena beberapa alasan, antara lain:
1.Terjadi pelanggaran prosedur pemilu misalnya ada pemilih yang mencoblos lebih dari sekali, keterlibatan petugas yang tidak netral, atau surat suara yang tidak sah seperti adanya manipulasi surat suara atau pemilih yang tidak memenuhi syarat.
2.Terjadi kerusuhan atau kekacauan misalnya selama proses pemungutan suara terjadi kekerasan, intimidasi, atau gangguan keamanan yang membuat hasil tidak valid.
3.Kesalahan logistik atau administratif misalnya kekurangan surat suara, surat suara tertukar, atau daftar pemilih tidak sesuai.
4.Putusan dari lembaga penyelenggara pemilu atau pengadilan misalnya putusan dari KPU atau Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS atau wilayah tertentu.
5.Bencana alam atau kerusuhan misalnya terjadi bencana alam atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau perhitungan suara tidak dapat dilakukan.
PSU cukup sering terjadi, misalnya dalam Pilkada atau Pemilu Legislatif, jika ditemukan pelanggaran yang terbukti mempengaruhi hasil.


Berikut tujuan dilakukan PSU :
1.Memurnikan kembali suara rakyat guna memastikan bahwa suara pemilih yang berhak memilih dihitung dengan benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.Memperbaiki kesalahan atau kekeliruan yang terjadi pada pemungutan suara sebelumnya.
Memastikan kelancaran proses demokrasi yaitu menjaga integritas dan legitimasi proses demokrasi dengan memastikan pemilu yang adil dan transparan.

 

Berikut peran utama Bawaslu dalam PSU :

1. Bawaslu memiliki kewenangan melakukan kajian pelanggaran yang terjadi dan mengajukan rekomendasi PSU ke KPU setempat. Misalnya, Bawaslu RI pernah merekomendasikan PSU di 780 TPS dalam Pemilu 2024, dan totalnya mencapai 1.496 TPS untuk PSU, PSL, dan PSS.
Banyak Bawaslu daerah juga dapat merekomendasikan PSU di TPS tertentu setelah menemukan pelanggaran seperti pemilih mencoblos lebih dari sekali.
2. Menyiapkan pengawasan adhoc seperti Bawaslu RI menginstruksikan jajaran provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk pengawas ad hoc dan memastikan alokasi anggaran tersedia. Koordinasi berjalan dengan KPU dan stakeholders lokal agar pelaksanaan PSU sesuai putusan MK.
3. ⁠Pengawasan melekat selama PSU seperti Bawaslu melakukan pengawasan melekat langsung di TPS saat PSU berlangsung, turun bersama Panwascam, PKD, dan pihak keamanan untuk memastikan prosedur dijalankan sesuai prinsip demokrasi. Pengawasan ini mencakup distribusi formulir, logistik, absensi pemilih, dan penghitungan suara.
4. ⁠Mencegah dan menindak pelanggaran terutama politisasi uang. Bawaslu mengawasi praktik politik uang, kampanye ilegal, dan isu Pidana Pemilu di masa PSU. Misalnya, di Kabupaten Indragiri Hulu, Bawaslu memastikan pelarangan politik uang di TPS PSU dan bekerja sama dengan Gakkumdu untuk penindakan.
Di Sumatera Barat misalnya, Bawaslu menegaskan PSU dilaksanakan tanpa kampanye sesuai ketentuan KPU RI No. 66 Tahun 2024. 
5. Evaluasi dan tindak lanjut. Setelah PSU, Bawaslu melakukan evaluasi terhadap region yang bermasalah dan efektivitas pengawas ad hoc, serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencegah pengulangan kasus serupa.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Mura

Editor: Humas Bawaslu Mura