PERBEDAAN PEMILU DAN PEMILIHAN
|
Dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, rakyat diberikan hak untuk menentukan pemimpin dan wakilnya melalui mekanisme Pemilu dan Pemilihan. Kedua istilah ini sering dianggap sama, namun secara hukum dan praktik penyelenggaraan memiliki perbedaan mendasar. Laporan ini bertujuan untuk menjelaskan perbedaan keduanya agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Berikut perbedaan Pemilu dan Pemilihan :
1. Pemilu (Pemilihan Umum)
Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dasar hukumnya adalah Pasal 22E UUD 1945 dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
2. Pemilihan (Pilkada)
Pemilihan adalah proses rakyat secara langsung untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dasar hukumnya adalah Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pemilu dan Pemilihan sama-sama menjadi instrumen demokrasi di Indonesia, tetapi berbeda pada subjek yang dipilih, dasar hukum, serta lingkup penyelenggaraannya. Pemilu bersifat nasional untuk memilih wakil rakyat dan Presiden, sedangkan Pemilihan (Pilkada) bersifat lokal untuk memilih kepala daerah. Pemahaman yang benar terhadap perbedaan ini penting agar masyarakat tidak keliru dalam menyebut maupun memahami proses demokrasi di Indonesia.
Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura