Lompat ke isi utama

Berita

PRINSIP PENYELENGGARAAN PEMILU DI INDONESIA

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana demokrasi bagi rakyat untuk memilih wakilnya di lembaga legislatif maupun eksekutif. Pemilu menjadi wujud kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Agar berlangsung secara demokratis, pemilu harus diselenggarakan berdasarkan asas dan prinsip yang telah ditetapkan.

Prinsip penyelenggaraan pemilu di Indonesia dikenal dengan asas LUBER JURDIL, yaitu:
    1.    Langsung
Rakyat memberikan suara secara langsung tanpa perantara.
    2.    Umum
Semua warga negara yang memenuhi syarat berhak memilih tanpa diskriminasi.
    3.    Bebas
Pemilih bebas menentukan pilihannya tanpa paksaan dari pihak manapun.
    4.    Rahasia
Pilihan pemilih dijamin kerahasiaannya.
    5.    Jujur
Semua pihak yang terlibat wajib bersikap jujur sesuai aturan hukum.
    6.    Adil
Semua peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama tanpa keberpihakan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menambahkan prinsip bahwa penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) harus bersifat:
    •    Mandiri → bebas dari intervensi pihak manapun.
    •    Profesional → bekerja sesuai aturan dengan kompetensi yang memadai.
    •    Akuntabel → hasil dan proses dapat dipertanggungjawabkan.
    •    Transparan → terbuka dan dapat diawasi oleh publik.
    •    Berintegritas → menjunjung tinggi kejujuran dan etika demokrasi.

Dengan berpegang pada asas LUBER JURDIL serta prinsip mandiri, profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas, pemilu diharapkan dapat mencerminkan kehendak rakyat secara sahih. Penyelenggaraan pemilu yang baik akan memperkuat legitimasi pemerintahan dan menegakkan demokrasi di Indonesia.

Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura

Editor: Tim Humas Bawaslu Mura