Lompat ke isi utama

Berita

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN PEMILU DI INDONESIA

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan instrumen penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Agar pelaksanaannya berjalan jujur, adil, dan demokratis, diperlukan lembaga pengawas pemilu. Sejarah pengawasan pemilu di Indonesia mengalami perkembangan seiring dinamika politik dan perubahan regulasi dari masa ke masa.

Berikut sejarah pengawasan Pemilu di Indonesia

1. Pemilu 1955
    •    Pemilu pertama di Indonesia.
    •    Belum ada lembaga pengawas khusus.
    •    Pengawasan dilakukan oleh panitia pemilu yang bersifat adhoc serta partai politik yang menjadi peserta pemilu.
    •    Mekanisme pengawasan masih sederhana dan lebih banyak bertumpu pada kepercayaan politik.

2. Masa Orde Baru (1971 – 1997)
    •    Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
    •    Pengawasan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak) yang dibentuk pemerintah.
    •    Panwaslak bersifat tidak independen karena berada di bawah kontrol pemerintah sehingga fungsi pengawasannya lemah.
    •    Banyak terjadi praktik kecurangan karena tidak ada lembaga pengawas yang kuat dan independen.

3. Masa Reformasi (1999 – 2003)
    •    Lahir Undang-Undang No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu.
    •    Dibentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat pusat dan daerah.
    •    Panwaslu mulai memiliki kedudukan yang lebih mandiri dibanding Panwaslak era Orde Baru.

4. Periode 2004 – 2007
    •    Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2003, Panwaslu masih dipertahankan.
    •    Tahun 2004 merupakan pertama kali pemilu dilaksanakan secara lebih terbuka dengan pengawasan yang melibatkan masyarakat.
    •    Namun Panwaslu masih bersifat sementara (adhoc).

5. Lahirnya Bawaslu (2008 – Sekarang)
    •    Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2007, dibentuklah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga tetap dan independen.
    •    Bawaslu bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu, mulai dari persiapan hingga penetapan hasil.
    •    Kewenangan Bawaslu meliputi pencegahan, pengawasan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pemilu.
    •    Bawaslu diperkuat dengan UU No. 7 Tahun 2017 yang menegaskan struktur kelembagaan Bawaslu hingga tingkat kabupaten/kota dan desa/kelurahan (Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa, hingga Pengawas TPS).

Berikut peran pengawasan Pemilu
    •    Menjamin pemilu berlangsung Luber Jurdil.
    •    Mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan pemilu.
    •    Memberikan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
    •    Menjadi pilar penting dalam menjaga demokrasi Indonesia.

Sejarah pengawasan pemilu di Indonesia menunjukkan adanya perkembangan dari sistem pengawasan yang lemah di masa Orde Baru menuju pengawasan yang lebih independen dan terlembaga di era Reformasi. Dengan adanya Bawaslu sebagai lembaga permanen, diharapkan pengawasan pemilu semakin kuat, transparan, dan menjamin keadilan demokrasi di Indonesia.

Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura Editor: Tim Humas Bawaslu Mura