Lompat ke isi utama

Berita

SEPUTAR PDPB

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan kegiatan yang dilaksanakan KPU secara periodik di luar tahapan Pemilu/Pemilihan untuk menjaga akurasi daftar pemilih dan memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang mana telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan, termasuk PDPB, agar daftar pemilih terjamin mutakhir, akurat, dan komprehensif.

II. Dasar Hukum
    1.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
    2.    PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih.
    3.    Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Berikut tujuan pengawasan :
1. Menjamin terpenuhinya hak pilih setiap warga negara yang memenuhi syarat.
    2.    Memastikan prosedur PDPB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3.    Mencegah terjadinya pelanggaran dalam pemutakhiran data pemilih.

Berikut metode pengawasan :
    1.    Koordinasi dengan KPU dan Dukcapil terkait data pemilih.
    2.    Pengawasan langsung pada rapat koordinasi, rekapitulasi, dan publikasi data pemilih.
    3.    Penerimaan laporan masyarakat terkait data pemilih bermasalah.
    4.    Analisis dokumen terhadap data hasil sinkronisasi KPU-Dukcapil.

Berikut hasil pengawasan :
    1.    Data Pemilih Baru
    •    Tercatat penambahan pemilih pemula usia 17 tahun.
    •    Ditemukan beberapa pemilih belum masuk daftar karena keterlambatan pelaporan.
    2.    Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
    •    Terdapat data pemilih yang meninggal dunia namun belum dihapus.
    •    Masih ada data ganda akibat perbedaan NIK dengan Dukcapil.
    3.    Perbaikan Data
    •    Beberapa pemilih melakukan perbaikan identitas (nama/alamat) melalui laporan masyarakat.
    4.    Keterbukaan Informasi
    •    KPU telah melakukan publikasi rekapitulasi PDPB secara berkala.
    •    Partisipasi masyarakat dalam uji publik masih rendah.

Berikut kendala dan permasalahan:
    1.    Perbedaan data antara KPU dan Dukcapil terkait jumlah pemilih.
    2.    Rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan perubahan status kependudukan.
    3.    Keterbatasan infrastruktur teknologi informasi di tingkat desa/kelurahan.

Berikut rekomendasi :
    1.    KPU meningkatkan koordinasi intensif dengan Dukcapil untuk sinkronisasi data.
    2.    Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pelaporan perubahan data kependudukan.
    3.    Mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan data pemilih.
    4.    Bawaslu di tingkat kabupaten/kota/desa perlu memperkuat pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat.

Dengan pengawasan yang optimal, diharapkan daftar pemilih dapat tersusun dengan mutakhir, akurat, dan komprehensif sehingga hak pilih masyarakat dapat terjamin.

Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura

Editor: Tim Humas Bawaslu Mura