SISTEM PEMILU DI INDONESIA
|
Sistem pemilu di Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bentuk sistemnya terbagi menjadi:
1. Pemilu Legislatif
• Untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD.
• Menggunakan sistem proporsional terbuka, yaitu pemilih dapat langsung memilih calon legislatif (caleg).
• Kursi ditentukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh calon.
2. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
• Menggunakan sistem mayoritas sederhana (50% + 1 suara) dengan syarat memperoleh minimal 20% suara di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
• Jika syarat tidak terpenuhi, dilakukan putaran kedua dengan dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak.
3. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
• Untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
• Menggunakan sistem mayoritas sederhana, yaitu pasangan dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai pemenang.
Jenis Lembaga yang Dipilih dalam Pemilu
Lembaga yang dipilih oleh rakyat melalui Pemilu/Pilkada terbagi menjadi dua:
1. Lembaga Legislatif
• DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) → tingkat nasional.
• DPD (Dewan Perwakilan Daerah) → mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional.
• DPRD Provinsi → tingkat provinsi.
• DPRD Kabupaten/Kota → tingkat kabupaten/kota.
2. Lembaga Eksekutif
• Presiden dan Wakil Presiden (tingkat nasional).
• Gubernur dan Wakil Gubernur (tingkat provinsi).
• Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota (tingkat kabupaten/kota).
Sistem pemilu di Indonesia menggunakan kombinasi antara sistem proporsional terbuka (untuk legislatif) dan mayoritas sederhana (untuk presiden/wakil presiden serta kepala daerah). Melalui pemilu, rakyat dapat memilih wakil di lembaga legislatif maupun eksekutif. Hal ini menunjukkan bahwa Pemilu menjadi instrumen utama dalam mewujudkan kedaulatan rakyat serta menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura