STRATEGI PENGAWASAN BAWASLU
|
Pengawasan Pemilu merupakan salah satu instrumen penting untuk menjamin Pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu memiliki strategi khusus untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut landasan strategi pengawasan Bawaslu :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
3. Kode etik penyelenggara Pemilu.
Berikut tujuan strategi pengawasan Bawaslu :
1. Mencegah pelanggaran pemilu sejak dini.
2. Mendeteksi secara cepat setiap potensi pelanggaran.
3. Menindaklanjuti pelanggaran pemilu secara tegas dan adil.
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan partisipatif.
Berikut strategi pengawasan Bawaslu :
1. Strategi Pencegahan
• Sosialisasi & Edukasi: memberikan pemahaman kepada penyelenggara, peserta, dan masyarakat mengenai aturan pemilu.
• Imbauan & Surat Peringatan: mengingatkan penyelenggara/peserta pemilu agar mematuhi ketentuan hukum.
• Koordinasi Antar Lembaga: bekerja sama dengan KPU, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan media.
• Penguatan Pengawasan Partisipatif: melibatkan masyarakat, organisasi masyarakat, akademisi, dan pemantau pemilu.
2. Strategi Pengawasan Langsung
• Menempatkan pengawas di setiap tingkatan (Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS).
• Melakukan patroli pengawasan, terutama saat masa kampanye dan hari pemungutan suara.
• Pemantauan distribusi logistik pemilu.
3. Strategi Pengawasan Tidak Langsung
• Pemantauan media massa, media sosial, dan iklan kampanye.
• Analisis laporan dana kampanye.
• Pemanfaatan teknologi informasi (Sistem Informasi Pengawasan Pemilu).
4. Strategi Penindakan Pelanggaran
• Penerimaan dan verifikasi laporan dari masyarakat.
• Kajian cepat terhadap dugaan pelanggaran administrasi, pidana, maupun kode etik.
• Koordinasi dengan Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu: Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan).
• Rekomendasi kepada KPU atau instansi berwenang atas pelanggaran yang ditemukan.
5. Strategi Penguatan Kapasitas Internal
• Peningkatan kompetensi dan integritas jajaran pengawas pemilu melalui pelatihan.
• Penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pengawasan.
• Penguatan sistem pelaporan dan dokumentasi pengawasan.
Strategi pengawasan Bawaslu menekankan pada pencegahan, pengawasan langsung dan tidak langsung, penindakan, serta penguatan kapasitas internal. Dengan strategi ini, diharapkan Bawaslu mampu menjaga kualitas demokrasi dan menegakkan prinsip Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.
Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor:Tim Humas Bawaslu Mura