Lompat ke isi utama

Berita

Tahukah Anda? Pengunduran Diri Capres atau Penarikan Pasangan Calon Secara Sengaja Dapat Didenda hingga Rp100M

foto

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), setiap tahapan memiliki aturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak, termasuk calon Presiden dan Wakil Presiden serta partai politik peserta Pemilu. Salah satu ketentuan yang perlu diketahui masyarakat adalah sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja mengundurkan diri atau menarik pasangan calon setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 553. Aturan ini menjadi salah satu bentuk upaya hukum untuk menjaga kepastian tahapan Pemilu dan mencegah tindakan yang dapat mengganggu proses penyelenggaraan Pemilu.

Apa Isi Pasal 553 Ayat (1) dan Ayat (2)?

Dalam Pasal 553 ayat (1), diatur bahwa setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama hingga pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua dapat dikenai sanksi pidana.

Sementara itu, Pasal 553 ayat (2) mengatur sanksi bagi pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang dengan sengaja menarik calon dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU hingga pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua.

Berapa Sanksi yang Dapat Dikenakan?

Berdasarkan ketentuan pidana Pasal 553 yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, kedua perbuatan tersebut dapat dikenai ancaman pidana berupa:

Pidana penjara: Paling lama 6 (enam) tahun.

Pidana denda: Paling banyak kategori V atau Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Dengan demikian, terdapat perubahan ketentuan pidana denda dari rumusan sebelumnya dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Masyarakat perlu memperhatikan perubahan peraturan agar memperoleh informasi hukum yang tepat dan terbaru.

Mengapa Ketentuan Ini Penting untuk Diketahui?

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pemilu memiliki landasan hukum yang mengikat dan harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat. Setiap tindakan yang dilakukan secara sengaja dan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Melalui edukasi kepemiluan ini, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas mengajak masyarakat untuk semakin memahami aturan dalam Pemilu, meningkatkan kesadaran hukum, serta ikut berperan dalam mengawal proses demokrasi agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


 

Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura