Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara tegas mengatur lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 angka 7 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu secara nasional, tetap, dan mandiri.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat tiga lembaga penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan seluruh tahapan pemilu, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penetapan hasil pemilu. KPU bertanggung jawab memastikan pemilu berjalan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu. Bawaslu bertugas mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, melakukan pengawasan, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran agar pelaksanaan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berfungsi menjaga dan menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. DKPP berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU dan Bawaslu, guna menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.
Dengan adanya tiga lembaga penyelenggara pemilu tersebut, diharapkan pelaksanaan pemilu di Indonesia dapat berlangsung secara demokratis, berintegritas, serta mendapatkan kepercayaan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura