Penyelesaian sengketa proses Pemilu menjadi salah satu kewenangan penting Bawaslu dalam memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Penerapan Strategi di Pengembangan Pengawasan PartisipatifImplementasi strategi pengawasan partisipatif diwujudkan melalui berbagai program konkret, antara lain:
Bawaslu menggelar kegiatan “Ngabuburit Pengawasan” Tahun 2026 dengan mengusung tema Penguatan Spirit Kelembagaan Bawaslu sebagai momentum refleksi dan konsolidasi demokrasi di bulan suci Ramadan.
Pengawasan Pemilu tidak dapat dilakukan secara sendiri. Menyadari hal tersebut,Bawaslu terus memperkuat strategi pengawasan partisipatif sebagai upaya membangun ekosistem demokrasi yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Rapat mingguan “Pembinaan dan Evaluasi Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota” telah kembali dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026, setelah sebelumnya ditiadakan pada 16 Februari 2026 karena bertepatan dengan libur Cuti Bersama Tahun Baru Imlek.