Politik uang tidak selalu berbentuk uang tunai. Istilah politik uang lebih luas, yaitu segala bentuk pemberian, janji, atau imbalan berupa uang, barang, atau jasa yang dimaksudkan untuk memengaruhi pilihan pemilih.
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana demokrasi bagi rakyat untuk memilih wakilnya di lembaga legislatif maupun eksekutif. Pemilu menjadi wujud kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan instrumen penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Agar pelaksanaannya berjalan jujur, adil, dan demokratis, diperlukan lembaga pengawas pemilu.